Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, Tersedia Satu Layanan Lagi Yaitu Perpajakan
Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas sekarang menambah satu layanan lagi.
Layanan itu adalah Perpajakan.
Tersedianya layanan Perpajakan di MPP itu setelah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Banyumas Irawati menandatangani perjanjian kerja sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas.
Penandatanganan itu sendiri diadakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Banyumas Jalan Jenderal Soedirman Nomor 540, Kranji, Purwokerto, hari Kamis 21 Maret 2024.
Layanan perpajakan di MPP itu nantinya akan melayani asistensi dan konsultasi perpajakan.
Hal ini dikarenakan layanan perpajakan sudah melalui sistern daring dan dapat diakses wajib pajak secara mandiri.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet, perjanjian kerja sama tersebut merupakan upaya Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui KPP Pratama Purwokerto dalam rangka meningkatkan serta memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat
Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
"Kami berharap, keberadaan layanan pajak di MPP ini memberikan dampak baik serta mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan perpajakan sehingga kepatuhannya meningkat," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP Irawati mengungkapkan pentingnya kerja sama ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
lrawati meminta kepada seluruh jajaran untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, mudah, dan tanpa membeda-bedakan.
"Tentu kita harus bisa memenuhi tuntutan dan harapan publik dengan memberikan pelayanan yang terbaik, harapannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat," kata Irawati berharap.***
Sumber : www.purwokertoinsight.com